MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
DOSEN : YOHANNES YAHYA
KELAS : 2EB33
Disusun Oleh :
- Choyrunnisa Rofiqoh
- Iif Zakiyah Pachiroh
- Nur Aini Wahidah
- Sasmita Ningsih
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
PTA 2015-2016
Anggota kelompok : Choyrunnisa Rofiqoh, Nur Aini Wahidah, Sasmita Ningsih, dan Iif Zakiyah Pachiroh
Kata pengantar
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, atas segala karunia yang dilimpahkan-NYA sebagai sumber dari segala solusi dan rahmat yang dicurahkan sebagai peneguh hati, penguat niat sampai akhirnya penulis dapat menulis makalah yang berjudul SUMBER DANA,PRODUK,DAN JASA DALAM KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA”.Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, penerang di kegelapan dan pelopor kemajuan umat manusia di muka bumi.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan ini,di karenakan kemampuan penulis yang terbatas.Namun berkat bantuan dari berbagai pihak,akhirnya pembuatan makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya.
Bekasi, Oktober 2015
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu.Maka Allah mengutus para nabi,salah satu tugasnya untuk memerangi riba.Bahkan Knight of Templar yang lari dari perang salib II,menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim,adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
Dalam bermuamalah islam menerapkan kriteria yang ketat,agar transaksi halal dan saling menguntungkan,tak ada yang teraniaya,atau maksiat.Jujur dan amanah harus pula menjdi pondasi.Maka bila tawaran dari bermuamalah dengan hukum islam lebih menggiurkan,mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah?
SEJARAH KOPERASI
BMT BAITULKARIM di dirikan pada tahun 2010 yang awalnya BAITULKARIM adalah sebuah lembaga/komunitas orang-orang dalam melakukan sebuah pengajian rutinan , karena komunitas tersebut banyak memiliki dana dan mendapatkan sebuah ide untuk membangun koperasi syariah maka mereka membangun nya, yang di pertanyakan adalah mengapa KOPERASI SYARIAH? Karena mereka ingin koperasi yang jauh lebih baik dan terhindar dari Riba.
BAITUL Maal wat Tamwil (BMT) Syariah Baitul Karim Kota Bekasi adalah lembaga keuangan mikro syariah yang mengelola asset umat dengan menerapkan prinsip syariah secara murni.
BMT Syariah Baitul Karim berkantor di Jl. Pengasinan Raya No. 31 Rawalumbu, Kota Bekasi. Saat ini ditangani oleh 4 orang pengelola, terdiri dari seorang manager, administrasi, dan dua orang marketing.
BMT Syariah Baitul Karim siap menerima simpanan nasabah dengan amanah untuk selanjutnya akan dikelola secara professional dan hati-hati (prudent banking) untuk pembiayaan yang produktif atau dalam bentuk harta produktif lainnya yang menguntungkan.
Untuk memenuhi kebutuhan konsumen, BMT Syariah Baitul Karim telah meluncurkan beberapa produk yang semuanya berbasis syariah, yaitu Simpanan Mudharobah, Simpanan Haji, Simpanan Umroh, Simpanan Qurban, Simpanan Pendidikan, Wahidah (Deposito), dan pembiayaan.
Lembaga keuangan mikro yang beroperasi sejak tahun 2011 yang kini perputaran dana mencapai Rp 700 juta tersebut sekarang telah menjalin kerjasama dengan Telkom Indonesia Divisi Business Service dalam memberdayakan ICT (Information and Communication Technology). BMT Syariah Baitul Karim menjadi mitra Telkom untuk memasarkan dan mengimplmentasikan produk e-bengkel, e-koperasi, dan e-sekolah atau System Informasi Aplikasi Pendidikan (SIAP) online.
Seperti diketahui, SIAP Online merupakan solusi layanan aplikasi khusus di bidang pendidikan yang disediakan oleh PT Telkom Indonesia. Melalui solusi layanan ini, BMT Syariah Baitul Karim dan PT Telkom Indonesia berkomitmen untuk turut aktif berperan serta mendukung program pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan anak bangsa melalui layanan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sistem SIAP Online telah dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan layanan-layanan aplikasi system informasi manajemen pendidikan di Indonesia secara terpadu dan online realtime. Beragam jenis aplikasi disediakan untuk memudahkan Dinas Pendidikan, Sekolah, Guru, siswa hingga orang tua dalam pengelolaan data, informasi dan komunikasi yang saling terintegrasi.
1.2 Rumusan Masalah
2.1 Pengertian koperasi syariah
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar.
BMT Syariah Baitul Karim berkantor di Jl. Pengasinan Raya No. 31 Rawalumbu, Kota Bekasi. Saat ini ditangani oleh 4 orang pengelola, terdiri dari seorang manager, administrasi, dan dua orang marketing.
BMT Syariah Baitul Karim siap menerima simpanan nasabah dengan amanah untuk selanjutnya akan dikelola secara professional dan hati-hati (prudent banking) untuk pembiayaan yang produktif atau dalam bentuk harta produktif lainnya yang menguntungkan.
Untuk memenuhi kebutuhan konsumen, BMT Syariah Baitul Karim telah meluncurkan beberapa produk yang semuanya berbasis syariah, yaitu Simpanan Mudharobah, Simpanan Haji, Simpanan Umroh, Simpanan Qurban, Simpanan Pendidikan, Wahidah (Deposito), dan pembiayaan.
Lembaga keuangan mikro yang beroperasi sejak tahun 2011 yang kini perputaran dana mencapai Rp 700 juta tersebut sekarang telah menjalin kerjasama dengan Telkom Indonesia Divisi Business Service dalam memberdayakan ICT (Information and Communication Technology). BMT Syariah Baitul Karim menjadi mitra Telkom untuk memasarkan dan mengimplmentasikan produk e-bengkel, e-koperasi, dan e-sekolah atau System Informasi Aplikasi Pendidikan (SIAP) online.
Seperti diketahui, SIAP Online merupakan solusi layanan aplikasi khusus di bidang pendidikan yang disediakan oleh PT Telkom Indonesia. Melalui solusi layanan ini, BMT Syariah Baitul Karim dan PT Telkom Indonesia berkomitmen untuk turut aktif berperan serta mendukung program pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan anak bangsa melalui layanan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sistem SIAP Online telah dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan layanan-layanan aplikasi system informasi manajemen pendidikan di Indonesia secara terpadu dan online realtime. Beragam jenis aplikasi disediakan untuk memudahkan Dinas Pendidikan, Sekolah, Guru, siswa hingga orang tua dalam pengelolaan data, informasi dan komunikasi yang saling terintegrasi.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana cara menghimpun dana?
- Bagaimana cara penyaluran dana?
- Apa saja fitur produknya?
- Bagaimana cara distribusi bagi hasil?
- Agar kita mengetahui apa itu koperasi syariah
- Agar kita mengetahui apa saja tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
- Agar kita mengetahui cara penghimpunan dana
- Agar kita mengetahui cara penyaluran dana
- Agar kita mengetahui fitur produk koperasi syariah
BAB II
TINJAUAN TEORI
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian koperasi syariah
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar.
Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
2.2 Tujuan,Fungsi,Landasan,dan Prinsip koperasi syariah
Tujuan dari koperasi syariah
2.2 Tujuan,Fungsi,Landasan,dan Prinsip koperasi syariah
Tujuan dari koperasi syariah
1. Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam:
“hai sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan,karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”.(Q.S Al baqarah:168)
“apabila telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di muka bumi,dan carilah karunia allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S.Al jumu’ah:10)
“apabila telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di muka bumi,dan carilah karunia allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S.Al jumu’ah:10)
2. Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat (49) : 13) Fungsi dari koperasi syariah:
3.1 Penghimpunan dana
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
- Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1 Penghimpunan dana
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial,hibah atau sumbangan sekedar titipan saja.secara umum,sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
1. Simpanan pokok
1. Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni sebuah usaha yang didirika secara bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam bobot yang sama.
2. Simpanan wajib
2. Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontiniu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
3. Simpanan sukarela
3. Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di koperasi syariah
4.Investasi pihak lain
4.Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi konvensional pada umumnya,biasanya selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementar simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas.
3.2 Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
3.2 Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
a. Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin
b. Jual beli(Al Bai’)
b. Jual beli(Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain seperti:
Pertama:jual beli secara tangguh antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua:jual bei secra paralel yang dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
c. Jasa-jasa
c. Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain:
Dari aspek pemasaran,setiap koperasi syariah dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya,memiliki ciri khas tersendiri.hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha koperasi.karena itu setiap koperasi syariah hendaknnya memiliki fitur produk seperti berikut:
- Jasa Al Ijarah(sewa) Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain.
- Jasa Wadiah(titipan) ,Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalamLocker karyawan atau penitipan sepeda motor,monbil dan lain-lain.
- Hawalah (Anak piutang). Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
- Rahn Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
- Wakalah(Perwakilan). Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK.wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
- Kafalah (penjamin). Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubunagn dengannya.
- Qardh(pinjaman lunak). Jasa ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
Dari aspek pemasaran,setiap koperasi syariah dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya,memiliki ciri khas tersendiri.hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha koperasi.karena itu setiap koperasi syariah hendaknnya memiliki fitur produk seperti berikut:
- Nama produk : Rumah idaman bersubsidi
- Prinsip produk : Mudharabah Muqayyadaah(terikat)
- Sumber dana yang digunakan : misalnya dana dari pinjaman
- Terget maket : anggota atau non anggota khusus
- Jenis akad : dari koperasi kepada anggota
- Jangka waktu : berapa lama yang harus ditunaikan anggota
- Keuntungan : tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau baagi hasil(nisbah)
- Persyaratan umum : dokumen atau agunan
- Mitigasi resiko : asuransi atau ditanggung pemerintah
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan PENUTUP
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan.
REFERENSI
http://id.scribd.com/doc/47013940/makalah-koperasi-syariah
http://beritazakat.wordpress.com/2008/01/28/mendirikan-koperasi-dahulukan-asas-manfaatnya/
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://markdebie.blogspot.com/2011/11/koperasi-dalam-wawasan-sistem-ekonomi.html
http://beritazakat.wordpress.com/2008/01/28/mendirikan-koperasi-dahulukan-asas-manfaatnya/
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://markdebie.blogspot.com/2011/11/koperasi-dalam-wawasan-sistem-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar