Kamis, 02 Juni 2016

Sejarah Hukum Dagang Internasional

Latar Belakang

     Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatunegara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Hal tersebut maka diperlukan hukum untuk mengatur segala sesuatunya.

      Hukum dagang internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama beberapa tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling cepat. Oleh karena itu saya akan membahas pekembangannya dalam pembahasan dibawah ini.

Sejarah Hukum Dagang Internasional

     Sejarah hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum dagang ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada awalnya hukum yang berlaku di masing-masing negara di Eropa Kontinental adalah hukum kebiasaan. Namun dalam perkembangan jaman hukum kebiasaan tersebut menjadi lenyap karena adanya penjajahan oleh bangsa Romawi dan adanya anggapan bahwa hukum Romawi lebih sempurna daripada hukum asli negara mereka sendiri, sehingga diadakanlah resepsi (perkawinan/percampuran) hukum.

     Alasan Hukum Romawi dianggap lebih sempurna karena sejak abad ke-1 ahli hukum Yunani Gajus Ulpanus telah menciptakan serta mempersembahkan suatu sistem hukum kepada bangsa dan negaranya, bahkan pada abad ke-6, Kaisar Romawi Timur Justinian Idapat menyajikan kodifikasi hukum Romawi dalam kitab yang diberi nama Corpus Juris Civils. Anggapan hukum Romawi sempurna timbul atas hasil penelitian para Glossatoren(pencatat/peneliti) dalam abad pertengahan. Dan alasan lainnya hukum Romawi diresepsi oleh negara-negara di Eropa Kontinental adalah karena banyaknya mahasiswa dari Eropa Barat dan Utara yang belajar khususnya hukum Romawi di Perancis Selatan dan di Italia yang pada saat itu merupakan pusat kebudayaan Eropa Kontinental. Sehingga para mahasiswa tersebut setelah pulang dari pendidikannya mencoba menerapkannya dinegaranya masing-masing walaupun hukum negara asalnya telah tersedia.

     Namun, hukum romawi ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di Kota-Kota Eropa Barat disusun peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum romawi yang berlaku. Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut hukum pedagang. Kemudian pada abad 16 dan 17 sebagian besar kota di Prancis mengadakan pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan.

    Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi, berlakunya suatu sistem hukum untuk seluruh daerah, karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangnya sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya suatu kesatuan hukum di bidang hukum pedagang ini.

    Oleh karena itulah, sehingga di Prancis pada abad 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang. Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan, yaitu Ordonnance du Commerce (1673). Peraturan tersebut mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonnance du Commerce ini dalam tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain, yakni Ordonnance de la Marine, yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).

    Tanggal 21 Maret 1804 terwujudlah kodifikasi Perancis dengan nama Code Civil des Francais yang diundangkan sebagai Code Napoleon pada tahun 1807. Kodifikasi hukum ini merupakan karya besar dari Portalis selaku anggota panitia pembentuk kodifikasi hukum tersebut, selain itu kodifikasi hukum ini merupakan kodifikasi hukum nasional yang pertama dan terlengkap serta dapat diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah yang ada. Sehingga pada saat itu timbulah paham Legisme dengan mottonya “Di luar undang-undang tidak ada hukum”.

       Tahun 1814, setelah Belanda merdeka dibentuklah panitia yang dipimpin oleh J.M. Kemper untuk menyusun kode hukum Belanda berdasarkan Pasal 100 Konstitusi Belanda. Konsep kode hukum Belanda menurut Kemper lebih didasarkan pada hukum Belanda kuno, namun tidak disepakati oleh para ahli hukum Belgia (pada saat itu Belgia masih bagian dari negara Belanda), karena mereka lebih menghendaki Code Napoleon sebagai dasar dari konsep kode hukum Belanda.
Setelah Kemper meninggal (1824), ketua panitia diganti oleh Nicolai dari Belgia. Akibatnya kode hukum Belanda sebagian besar lebih didasarkan pada Code Napoleon dibandingkan hukum Belanda kuno. Namun demikian susunannya tidak sama persis dengan Code Napoleon, melainkan lebih mirip dengan susunan Institusiones dalam Corpus Juris Civils yang terdiri dari empat buku.

    Dalam hukum dagang Belanda tidak berdasar pada hukum Perancis melainkan berdasar pada peraturan-peraturan dagang yang dibuat sendiri yang kemudian menjadi himpunan hukum yang berlaku khusus bagi para golongan pedagang. Sejarah perkembangan hukum dagang Belanda ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum dagang di Perancis Selatan dan di Italia. Sampai keluarnya Revolusi Perancis, hukum dagang hanya berlaku bagi golongan pedagang saja (kelompok gilde). 
      Sesudah revolusi Perancis, kelompok gilde dihapus dan hukum dagang juga diberlakukan untuk yang bukan pedagang, sehingga hukum dagang dan hukum perdata menjadi tidak terpisah. Walau dalam kenyataannya pemisahaan tersebut tetap terjadi.

     Seiring berjalannya waktu masyarakat terus berkembang, sehingga hukumnya dituntut untuk ikut terus berkembang. Hal ini dikarenakan pentingnya perdagangan bagi negara-negara di dunia, seperti yang diungkapkan oleh Richard Rosecrance bahwa negara dapat memiliki kekuatan yang besar jika memiliki pengaruh dalam perdagangan, kegiatan perdagangan mampu menggantikan ekspansi wilayah dan perang militer sebagai kunci pokok menuju kesejahteraan dan pencapaian kekuasaan internasional (Hata 2006, 1). Pada masa modern ini, kemajuan hukum perdagangan ditandai dengan dibentuknya berbagai macam organisasi yang perjanjian-perjanjian di dalamnya sedikit banyak telah mempengaruhi hukum perdagangan internasional. Salah satu organisasi internasional yang memiliki pengaruh besar di bidang perdagangan adalah GATT (General Agreement On Tariffs and Trade) pada tahun 1947. Pembentukan GATT ini didasarkan pada sasaran untuk meningkatkan standar hidup, menjamin lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan serta pemenuhan kebutuhan, pemanfaatan sumber daya dunia sepenuhnya, serta memperluas produksi dan pertukaran barang (Hata 2006, 2). Namun, pengaruh GATT dalam perdagangan internasional tidak bertahan lama. Hal ini dikarenakan banyak negara yang menganggap bahwa ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum yang ada di GATT sudah tidak dapat menyelesaikan sengketa-sengketa perdagangan baik bersifat multilateral maupun bilateral. Untuk itu pada putaran Uruguay 15 Desember 1993, disepakatinya pembentukan WTO (Agreement Establishing The World Organization). Dalam WTO ini tidak hanya mengatur permasalahan terkait tarif dan barang saja, namun juga mengatur jasa, kekayaan intelektual, penanaman modal dan lain sebagainya (Hata 2006, 5).

Kesimpulan

      Hukum dagang internasional dimulai sejak pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Dan terus berkembang dari waktu ke waktu, hal ini dikarenakan pentingnya perdagangan bagi negara - negara di dunia. Hingga pada masa modern ini, kemajuan hukum perdagangan ditandai dengan banyaknya organisasi yang telah mempengaruhi hukum dagang internasional. Salah satu organisasi internasional yang memiliki pengaruh besar di bidang perdagangan adalah GATT (General Agreement On Tariffs and Trade) pada tahun 1947. Selain itu, ada juga WTO (Agreement Establishing The World Organization) tahun 1993 yang mengatur permasalahan terkait tarif dan barang , mengatur jasa, kekayaan intelektual, penanaman modal dan lain sebagainya (Hata 2006, 5).

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar