Latar Belakang
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatunegara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi
salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan
internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber
Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru
dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut
mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan
kehadiran perusahaan multinasional. Hal tersebut maka diperlukan hukum untuk mengatur segala sesuatunya.
Hukum dagang internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama beberapa tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling cepat. Oleh karena itu saya akan membahas pekembangannya dalam pembahasan dibawah ini.
Hukum dagang internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama beberapa tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling cepat. Oleh karena itu saya akan membahas pekembangannya dalam pembahasan dibawah ini.
Sejarah Hukum Dagang
Internasional
Sejarah hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum dagang ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada awalnya hukum yang
berlaku di masing-masing negara di Eropa
Kontinental adalah hukum kebiasaan. Namun dalam perkembangan jaman hukum
kebiasaan tersebut menjadi lenyap karena adanya penjajahan oleh bangsa Romawi dan adanya
anggapan bahwa hukum Romawi lebih
sempurna daripada hukum asli negara mereka sendiri, sehingga diadakanlah
resepsi (perkawinan/percampuran) hukum.
Alasan Hukum Romawi dianggap
lebih sempurna karena sejak abad ke-1 ahli hukum Yunani Gajus Ulpanus telah
menciptakan serta mempersembahkan suatu sistem hukum kepada bangsa dan
negaranya, bahkan pada abad ke-6, Kaisar
Romawi Timur Justinian Idapat menyajikan kodifikasi hukum Romawi dalam kitab
yang diberi nama Corpus Juris Civils. Anggapan hukum Romawi sempurna
timbul atas hasil penelitian para Glossatoren(pencatat/peneliti) dalam
abad pertengahan. Dan alasan lainnya
hukum Romawi diresepsi
oleh negara-negara di Eropa
Kontinental adalah karena banyaknya mahasiswa dari Eropa Barat dan
Utara yang belajar khususnya hukum Romawi di Perancis
Selatan dan di Italia yang pada saat itu merupakan pusat kebudayaan Eropa
Kontinental. Sehingga para mahasiswa tersebut setelah pulang dari
pendidikannya mencoba menerapkannya dinegaranya masing-masing walaupun hukum
negara asalnya telah tersedia.
Namun, hukum romawi ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di Kota-Kota Eropa Barat disusun peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum romawi yang berlaku. Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut hukum pedagang. Kemudian pada abad 16 dan 17 sebagian besar kota di Prancis mengadakan pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan.
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi, berlakunya suatu sistem hukum untuk seluruh daerah, karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangnya sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya suatu kesatuan hukum di bidang hukum pedagang ini.
Oleh karena itulah, sehingga di Prancis pada abad 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang. Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan, yaitu Ordonnance du Commerce (1673). Peraturan tersebut mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonnance du Commerce ini dalam tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain, yakni Ordonnance de la Marine, yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Tanggal 21 Maret 1804
terwujudlah kodifikasi Perancis dengan
nama Code Civil des Francais yang diundangkan sebagai Code
Napoleon pada tahun 1807. Kodifikasi hukum ini merupakan karya besar dari
Portalis selaku anggota panitia pembentuk kodifikasi hukum tersebut, selain itu
kodifikasi hukum ini merupakan kodifikasi hukum nasional yang pertama dan
terlengkap serta dapat diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah yang ada.
Sehingga pada saat itu timbulah paham Legisme dengan mottonya “Di
luar undang-undang tidak ada hukum”.
Tahun 1814, setelah Belanda merdeka
dibentuklah panitia yang dipimpin oleh J.M. Kemper untuk menyusun kode hukum Belanda berdasarkan Pasal
100 Konstitusi Belanda.
Konsep kode hukum Belanda menurut
Kemper lebih didasarkan pada hukum Belanda kuno, namun tidak
disepakati oleh para ahli hukum Belgia (pada saat itu Belgia masih bagian dari
negara Belanda), karena
mereka lebih menghendaki Code Napoleon sebagai dasar dari konsep kode
hukum Belanda.
Setelah Kemper meninggal
(1824), ketua panitia diganti oleh Nicolai dari Belgia. Akibatnya kode hukum Belanda sebagian besar
lebih didasarkan pada Code Napoleon dibandingkan hukum Belanda kuno. Namun
demikian susunannya tidak sama persis dengan Code Napoleon, melainkan
lebih mirip dengan susunan Institusiones dalam Corpus Juris Civils yang
terdiri dari empat buku.
Dalam hukum dagang Belanda tidak berdasar
pada hukum Perancis melainkan
berdasar pada peraturan-peraturan dagang yang dibuat sendiri yang kemudian
menjadi himpunan hukum yang berlaku khusus bagi para golongan pedagang. Sejarah
perkembangan hukum dagang Belanda ini
sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum dagang di Perancis Selatan dan
di Italia. Sampai keluarnya Revolusi Perancis,
hukum dagang hanya berlaku bagi golongan pedagang saja (kelompok gilde).
Sesudah revolusi Perancis, kelompok gilde
dihapus dan hukum dagang juga diberlakukan untuk yang bukan pedagang, sehingga
hukum dagang dan hukum perdata menjadi tidak terpisah. Walau dalam kenyataannya
pemisahaan tersebut tetap terjadi.
Seiring berjalannya waktu masyarakat terus
berkembang, sehingga hukumnya dituntut untuk ikut terus berkembang. Hal ini dikarenakan pentingnya perdagangan bagi negara-negara di dunia, seperti yang diungkapkan oleh Richard Rosecrance bahwa negara dapat memiliki kekuatan yang besar jika memiliki pengaruh dalam perdagangan, kegiatan perdagangan mampu menggantikan ekspansi wilayah dan perang militer sebagai kunci pokok menuju kesejahteraan dan pencapaian kekuasaan internasional (Hata 2006, 1). Pada masa modern ini, kemajuan hukum perdagangan ditandai dengan dibentuknya berbagai macam organisasi yang perjanjian-perjanjian di dalamnya sedikit banyak telah mempengaruhi hukum perdagangan internasional. Salah satu organisasi internasional yang memiliki pengaruh besar di bidang perdagangan adalah GATT (General Agreement On Tariffs and Trade) pada tahun 1947. Pembentukan GATT ini didasarkan pada sasaran untuk meningkatkan standar hidup, menjamin lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan serta pemenuhan kebutuhan, pemanfaatan sumber daya dunia sepenuhnya, serta memperluas produksi dan pertukaran barang (Hata 2006, 2). Namun, pengaruh GATT dalam perdagangan internasional tidak bertahan lama. Hal ini dikarenakan banyak negara yang menganggap bahwa ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum yang ada di GATT sudah tidak dapat menyelesaikan sengketa-sengketa perdagangan baik bersifat multilateral maupun bilateral. Untuk itu pada putaran Uruguay 15 Desember 1993, disepakatinya pembentukan WTO (Agreement Establishing The World Organization). Dalam WTO ini tidak hanya mengatur permasalahan terkait tarif dan barang saja, namun juga mengatur jasa, kekayaan intelektual, penanaman modal dan lain sebagainya (Hata 2006, 5).
Kesimpulan
Hukum dagang internasional dimulai sejak pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Dan terus berkembang dari waktu ke waktu, hal ini dikarenakan pentingnya perdagangan bagi negara - negara di dunia. Hingga pada masa modern ini, kemajuan hukum perdagangan ditandai dengan banyaknya organisasi yang telah mempengaruhi hukum dagang internasional. Salah satu organisasi internasional yang memiliki pengaruh besar di bidang perdagangan adalah GATT (General Agreement On Tariffs and Trade) pada tahun 1947. Selain itu, ada juga WTO (Agreement Establishing The World Organization) tahun 1993 yang mengatur permasalahan terkait tarif dan barang , mengatur jasa, kekayaan intelektual, penanaman modal dan lain sebagainya (Hata 2006, 5).
Daftar Pustaka
http://www.blog.jtc-indonesia.com/2010/05/hukum-perdagangan-internasional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://anggresti-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-116025-Prinsip%20Hukum%20Internasional-Hukum%20Dagang%20Internasional.html
https://basisme1484.wordpress.com/2010/01/06/pengetahuan-hukum-seri-sejarah-dan-perkembangan-hukum-romawi-germania-jerman/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://anggresti-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-116025-Prinsip%20Hukum%20Internasional-Hukum%20Dagang%20Internasional.html
https://basisme1484.wordpress.com/2010/01/06/pengetahuan-hukum-seri-sejarah-dan-perkembangan-hukum-romawi-germania-jerman/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar