Rabu, 31 Desember 2014

Membudidayakan Ikan Koi

Nama     : Nur Aini Wahidah
Kelas     : 1EB30
NPM      : 28214131
Tugas    : Pengantar Bisnis ( Softskill ) PTA 2014/2015


PENDAHULUAN
Latar Belakang
     Indonesia merupakan negara perairan yang mempunyai berbagai macam jenis ikan di dalamnya, beberapa diantaranya mempunyai nilai jual yang cukup tinggi. Salahsatunya ikan Koi, ikan hias yang memiliki ciri khas warna yang menarik ini menjadi buruan beberapa orang untuk memeliharanya dan menjadi peluang usaha. 
Maka dari itu, membudidayakan ikan hias ini merupakan peluang besar untuk memasarkan di pasaran nasional maupun internasional, barulah bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Namun disamping itu, dalam membudidayakan ikan koi juga diperlukan bibit ikan yang unggul, agar pelanggan tidak kecewa dengan kualitas ikan yang kita jual dan pelanggan bisa percaya lagi jika ingin membeli ikan koi. Selain itu, dalam pemeliharaan ikan koi diperlukan adanya pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang tinggi tentang pembiakan ikan koi.

PEMBAHASAN

 Pengertian Ikan Koi
    Ikan koi adalah jenis ikan karper Cyprinus carpio yang dipelihara untuk menghias rumah, berasal dari Tiongkok dan banyak tersebar di Jepang. Ikan ini dihasilkan dari perkawinan silang dari berbagai macam ikan mas. Sebab itu, mereka berkerabat dekat dengan ikan mas dan ikan mas koi ini biasa disebut juga oleh banyak orang adalah misnomer. Selain itu ikan mas koi juga dianggap membawa keberuntungan.
    Di Indonesia, ikan Koi mulai populer sejak tahun 1960-an. Saat itu, Presiden Soekarno diberi hadiah berbagai macam ikan Koi oleh pemimpin Cina. Kemudian Presiden memberikan ikan tersebut kepada para pembudidaya ikan di Batu, Jawa Timur untuk dikembangbiakkan. Benih ini menjadi cikal bakal pengembangan Koi Lokal. Meskipun kualitas ikan Koi masih dianggap remeh oleh masyarakat, namun perkembangan usaha budidaya ikan Koi terus berkembang. Dari waktu ke waktu, ikan Koi lokal ini mengalami peningkatan kualitas. Pangsa pasar semakin terbuka bagi para pembudidaya dengan semakin mahalnya Koi import. Ikan Koi lokal menjadi lebih bersaing dari segi harga. Budidaya ikan Koi juga cukup mudah dilakukan. Tahapan-tahapannya hampir sama dengan budidaya ikan Mas. Berikut langkah-langkah budidaya ikan Koi :


  1.   Memilih indukan untuk budidaya ikan Koi

        Memilih indukan ini merupakan hal yang terpenting dalam membudidayakan ikan Koi. Pemilihan indukan yang bagus secara genetis maka akan menghasilkan keturunan yang bagus. Indukan yang berkualitas biasanya dimiliki oleh penangkar atau para pecinta ikan Koi. Apabila mengalami kesulitan dalam mencari indukan yang berkualitas, anda bisa meminjamya dari para pecinta Ikan Koi.
         Para pecinta ikan Koi biasanya mengoleksi atau memiliki ikan Koi yang berkualitas, baik untuk dipelihara maupun untuk diperlombakan. Namun, para pecinta Ikan Koi ini kebanyakan tidak memiliki keterampilan atau waktu untuk mengawinkan ikannnya. Padahal, untuk menjaga ikan tetap bugar salah satu caranya yaitu dengan dikawinkan jika telah tiba waktunya. Disini pembudidaya bisa bekerja sama dengan pemilik ikan. Dimana pemilik ikan diuntungkan karena ikannya bisa dikawinkan dan pembudidaya bisa mendapatkan keturunan yang berkualitas. Sebagai imbalanny, biasanya si pemilim ikan dipersilahkan memilih satu atau dua ekor ikan hasil perkawinan
Di sini pembudidaya bisa kerja sama dengan pemilik ikan. Dimana pemilik diuntungkan karena ikannya bisa dikawinkan dan pembudidaya bisa mendapatkan keturunan berkualitas. Sebagai imbalannya, biasanya si pemilik dipersilakan memilih satu atau dua ekor ikan hasil perkawinan. 
Selain itu, kita juga harus mengetahui ciri-ciri calon indukan ikan Koi. Berikut ciri-cirinya :

  • Umur ikan sudah cukup matang, lebih dari 2 tahun
  • Memiliki jenis yang sama. Misalnya kohaku dengan kohaku
  • Gaya berenang tenang dan seimbang
  • Warna cemerlang dan kontras
  • Sehat, gerakannya gesit, tidak banyak diam di dasar kolam
  • Indukan jantan dan betina telah matang
  2. Pemeliharaan Indukan ikan Koi
  • Sebaiknya calon indukan ikan Koi dipelihara dalam kolam khusus.
  • Kedalaman kolam setidaknya 150 cm, lebih dalam lebih baik
  • Kepadatan kolam harus diperhatikan, kolam berukuran 4x5 meter. Maksimal diisi 20 ekor indukan betina atau 40 ekor indukan jantan. Hal ini dikarenakan indukan betina biasanya lebih besar dari indukan jantan
  • Indukan betina dan jantan dipelihara di kolam yang berbeda, agar saat pemijahan indukan tidak perlu mengalami pemberokan lagi.
  • Pakan yang diberikan berupa pelet berukuran 8 mm, asumsinya Ikan Koi yang berumur lebih dari 2 tahun sudah berukuran minimal 60 cm.
  • Jumlah pakan yang diberikan sekitar 3-5% dari bobot tubuhnya dalam satu hari. Frekuensi pemberian pakan 2-4 kali
   3. Pemijahan Ikan Koi
       a. Tempat Pemijahan
            Sebaiknya kolam pemijahan terbuat dari semen dan permukaannya diplester. Hal ini untuk menjaga agar sisik ikan tidak rusak bila terjadi gesekan saat proses pemijahan. Ukuran kolam variatif, biasanya sekitar 3x6 meter dengan kedalaman 60 cm dan ketinggian air 40 cm.Kolam harus memiliki saluran masuk dan keluar. Pada kedua saluran tersebut harus dipasang saringan halus. Tujuannya agar tidak ada hama penganggu yang masuk ke kolam dan telur atau larva hasil pemijahan tidak hanyut ke luar kolam.
Sebelum di isi air, kolam harus dijemur dan dikeringkan terlebih dahulu. Gunanya untuk memutus siklus bibit penyakit yang mungkin ada dalam kolam. Air yang dipergunakan untuk mengisi kolam hendaknya diendapkan terlebih dahulu selama 24 jam.Ikan koi senang menempelkan telurnya pada media yang ada dalam kolam. Oleh karena itu, sediakan kakaban yang terbuat dari ijuk atau bisa memanfaatkan tumbuhan air. Untuk memperkaya kadar oksigen pasang aerotor pada kolam pemijahan.

       b. Proses Pemijahan
           Setelah kolam pemijahan siap, masukkan indukan ikan koi betina terlebih dahulu. Pemijahan biasanya berlangsung malam hari, sehingga induk betina bisa dimasukkan pada sore hari. Biarkan indukan betina beradaptasi dengan kondisi kolam agar tidak stres.
           Setelah 2 hingga 3 jam, indukan jantan bisa dilepaskan di kolam pemijahan. Jumlah indukan jantan yang dimasukkan 3 hingga 5 ekor. Hal ini untuk menghindari kegagalan dalam pemijahan dan semua telur yang dikeluarkan indukan betina bisa terbuahi. Sebenarnya bisa saja menggunakan hanya satu jantan apabila ukuran si jantan cukup besar. Namun resiko kegagalannya lebih tinggi. Pemijahan biasanya berlangsung sekitar pukul 11 malam hingga dini hari sebelum matahari terbit. Selama masa itu akan terjadi aksi kejar-kejaran, dimana si betina akan menyemprotkan telurnya pada kakaban. Setelah telur menempel indukan jantan akan menyemprotkan spermanya untuk membuahi telur tersebut. 
          Setelah proses pemijahan selesai, segera angkat indukan-indukan tersebut dari kolam pemijahan. Apabila induka dibiarkan di kolam dikhawatirkan akan memakan telur-telur tersebut. Biarkan telur-telur yang ada di kolam untuk menetas.

       c. Penetasan Larva
           Telur-telur yang menempel pada kakaban atau tanaman air harus terendam dalam air. Oleh karena itu berikan pemberat pada kakaban. Pada keadaan normal, suhu sekitar 27-30 derajat celcius, telur akan menetas dalam waktu 48 jam. Jika suhu air terlampau dingin penetasan akan lebih lama. Bila terlampau panas telur bisa membusuk. 
Setelah telur menetas kakaban atau tanaman air bisa diangkat. Larva yang baru menetas masih menyimpan persedian makanan yang bisa bertahan hingga 3-5 hari. Apabila persediaan makanan sudah habis burayak ikan koi mulai membutuhkan pakan. Pakan yang bisa diberikan pada burayak umur 5 hari adalah kuning telur yang telah direbus. Kemudian kuning telur tersebut dilumatkan dan dicampur dengan air. Perhatikan pemberian pakan jangan sampai berlebihan dan mengotori air kolam. Bila ada sisa pakan segera dibersihkan.
Beberapa penangkar tidak menganjurkan pemberian pakan kuning telur karena mudah membuat kolam kotor dan menyebabkan kematian massal. Sebenarnya yang paling diinginkan burayak adalah pakan hidup. Oleh karena itu bisa diberikan kutu air (daphnia dan moina) yang telah disaring. Penyaringan kutu dilakukan hingga burayak berukuran 1 cm.
Bila sudah lebih besar bisa diberikan kutu yang tidak disaring atau udang artemia. Cacing sutera bisa diberikan bila ukuran burayak sudah mencapai 1,5 cm. Pemberian pakan tersebut berlangsung hingga burayak berumur 3 minggu. Setelah itu, ikan dipindahkan ke kolam pendederan.
       d. Pendederan
             Kolam pendederan adalah kolam untuk memelihara ikan koi hingga berumur 3 bulan. Pada umur ini biasanya ukuran ikan koi telah mencapai 15 cm. Ukuran kolam 3×4 dengan kedalaman 40 cm bisa menampung 250-300 ekor anak ikan koi. 
Pada fase ini, pelet sudah bisa diberikan sebagai pakan ikan. Berikan pelet berukuran kecil berukuran 250 mikron. Satu ons pelet cukup untuk 1000 ekor ikan koi. Pemeberian pakan dilakukan 2 kali sehari. Untuk membentuk warna berikan sesekali cacing sutera atau udang artemia.
Setelah anak ikan berumur 3 bulan, bisa diberikan pelet kasar sesuai takaran. Berikan pelet hingga ikan kenyang. Bila dalam tempo 5 menit pakan tidak dimakan dan tersisa di kolam berarti ikan sudah kenyang. Pemberian pelet dilakukan 2-3 kali sehari.


  2. Penyortiran ikan koi


Penyortiran budidaya ikan koi
      Penyortiran ini berguna untuk menentukan tingkat harga. Ikan koi yang berkualitas tentunya dihargai lebih tinggi. Penyortiran dalam budidaya ikan koi sudah bisa dilakukan sejak ikan berumur 1 bulan. Pada umur tersebut ikan cukup kuat untuk dipindah-pindahkan. Atau kalau ingin lebih aman, lakukan setelah ikan berumur 3 bulan.
      Faktor-faktor penyortiran didasarkan pada ukuran badan, bentuk dan kualitas warna. Ikan koi digolongkan berdasarkan ukurannya, kecil dengan yang kecil dan ukuran besar dengan yang besar.
Sedangkan bentuk badan dipilah dari bentuk yang tidak bagus. Bentuk badan yang bagus harus proporsional. Badannya membulat seperti peluru tidak terlalu panjang. Siripnya simetris dan gerakannya tenang tapi mantap.
Pemilahan juga dilakuan terhadap ikan yang warnanya cerah dan memiliki garis batas yang tegas. Koi yang baik memiliki batas warna yang kontras. Tidak ada gradasi warna pada batas-batasnya. Untuk seleksi lebih lanjut terdapat standar internasional kualitas ikan koi berdasarkan jenisnya.

Keuntungan membudidayakan ikan Koi


    Keindahan yang dimiliki oleh ikan Koi membuat Ikan ini banyak digemari oleh banyak kalangan. Selain itu karena keindahannya, banyak yang menjadikannya kontes yang makin membuat harganya melambung tinggi. Hal inilah yang bisa dijadikan lahan bisnis yang menjajanjikan. Bagi mereka yang menekuninya, bisnis ikan Koi ini memiliki prospek yang sangat cerah. Disamping itu, permintaan pasar lokal dan mancanegara untuk ikan Koi semakin meningkat karena pangsa pasarnyayang tidak hanya didalam negeri tetapi juga di ekspor ke luar negeri dengan harga yang cukup tinggi, maka tidak heran apabila budidaya ikan Koi ini jauh lebih memberika keuntungan yang besar, walaupun nyatanya ikan Koi memiliki harga yang cukup mahal namun peminatnya sangat banyak dan tak pernah surut. Dan omset dari budidaya ikan Koi ini bisa mencapai ratusan juta tergantung pada corak, warna, serta kesehatannya.
    Dari budidaya Ikan Koi ini telah menciptakan banyak pengusaha yang sukses dan mampu meraih keuntungan yang besar. Pada umumnya pelaku Usaha budidaya Ikan Koi tinggal berhitung berapa pundi-pundi rupiah yang akan di dapat dengan menghitung jumlah Ikan Koi yang berhasil terjual. Dengan semua kelebihan budidaya Ikan Koi, tidak lah heran bila banyak pelaku usaha baru yang berminat untuk memulai budidaya Ikan Koi ini.

Proses Penjualan Ikan Koi
     Proses penjualan ikan Koi bisa melalui berbagai media. Seperti :
   1. Media Internet. Saat ini banyak sekali beberapa pembudidaya yang memasarkan usaha  ikan Koinya melalui media internet. Seperti website, blog, kaskus, dll
   2. Bertemu langsung di tempat. Jika pelanggan ingin melihat secara langsung ikan Koi mana yang akan dia beli, pelanggan bisa langsung datang ke tempat budidaya ikan Koi dan proses jual belinya bisa disana.

Analisa Usaha Budi Daya Ikan Koi
Pembenihan dan pembesaran fingerling periode 3 bulan.

1. Investasi

a. Sarana
Kolam 3 unit (2 X 1 X 1) = 3.000.000
1 pasang induk (1 betina, 3 jantan) = 5.000.000
1 unit pompa air = 650.000
1 set perikanan = 1.350.000

Total = 10.000.000

b. Modal Kerja
pakan = 500.000
Obat-obatan = 300.000
Listrik 3 bulan = 600.000
Tenaga kerja (1 X 3 X 200.000) = 600.000
Total = 2.000.000
c. Jumlah Investasi : 1a + 1b = 10.000.000 + 2.000.000 = 12.000.000

2. Biaya Tetap
a. Penyusutan
    Kolam 3/120 X 3.000.000 = 750.000
    Pompa air 3/60 X 650.000 = 32.500
    Alat-alat perikanan 3/24 X 1.350.000 = 168.750
        Total = 276.250

b. Biaya Bank
    2.5 x 3 x 12.000.000 = 900.000
c. Jumlah Biaya Tetap : (2b + 2a) = 276.250 + 900.000 = 1.176.250

d. Total Biaya Produksi : (1b + 2c) = 2.000.000 + 1.176.250 = 3.176.250

e. Hasil Penjualan
    • Perkiraan hasil sekali bertelur sepasang induk = 10.000 ekor
    • Perkiraan hidup anak koi = 60/100 x 10.000 ekor = 6.000 ekor
    • Kemungkinan hisup anak koi (burayak) sampai umur 3 bulan dengan survey rate (SR)         70%:
     = 70/100 x 6.000 ekor = 4.200 ekor
    • Kualitas A 10% = 420 ekor
      Harga per ekor @Rp.5.000
      Total : 5.000 x 420 = Rp. 2.100.000

    • Kualitas B 30% = 1260 ekor
      Harga per ekor @ Rp. 2000
      Total : 2.000 x 1260 = Rp. 2.520.000

    • Kualitas C 60% = 2520 ekor
      Harga per ekor @ Rp. 500
      Total : 500 x 2520 = Rp. 1.260.000

Total Hasil Penjualan = Rp. 5.880.000

f. Keuntungan
penerimaan (total hasil penjualan) – Total biaya produksi
5.880.000 – 3.176.250 = 2.703.750

g. Cash Flow
keuntungan + Biaya Penyusutan
= 2.703.750 + 276.250 = 2.980.000

h. Pay back periode
Jumlah Investasi /keuntungan x 3 bulan
= 12.000.000 / 2.703.750 x 3 = 13.31% atau 4 periode setahun

Keterangan:
Susut kolam 10 tahun (120 bulan)
Penyusutan pompa air 5 tahun (60 bulan)
Penyusutan alat-alat perikanan 2 tahun (24 bulan)


PENUTUPAN
Kesimpulan
   Membudidayakan ikan koi merupakan Peluang bisnis yang teramat menjanjikan. Tentunya bagi mereka yang benar-benar menekuninya. Bisnis Ikan Koi ini bisa dibilang menguntungkan karena memiliki prospek yang sangat cerah. Untuk menghilangkan kepenatan setelah bekerja seharian orang membutuhkan sesuatu yang bisa membawa rasa nyaman dan hiburan bagi mereka. Disamping itu permintaan pasar local dan mancanegara untuk ikan koi akhir-akhir ini semakin meningkat karena pangsa pasarnya yang tidak hanya didalam negeri saja tetapi juga diekspor keluar negeri dengan harga yang cukup tinggi, maka tidak heran apabila budidaya Ikan Koi ini jauh lebih memberikan keuntungan yang besar, meskipun faktanya Ikan Koi memiliki harga yang cukup mahal namun peminatnya tak pernah surut. Maka dari itulah bisnis Ikan Koi tidak pernah ada matinya. Omset dari bisnis budidaya ikan mas koi ini bisa mencapai ratusan juta tergantung pada corak dan warna serta kesehatannya.
      Pada umumnya pelaku Usaha budidaya Ikan Koi tinggal berhitung berapa pundi-pundi rupiah yang akan di dapat dengan menghitung jumlah Ikan Koi yang berhasil terjual. Dengan semua kelebihan budidaya Ikan Koi, tidak lah heran bila banyak pelaku usaha baru yang berminat untuk memulai budidaya Ikan Koi ini. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam budidaya ikan koi yaitu memperhatikan bibitnya. Karena dengan bibit yang unggul akan menghasilkan ikan Koi yang unggul pula, sehingga pelanggan tertarik dengan ikan Koi yang dibudayakan oleh kita. Namun selain bibit ada hal lain juga yang harus diperhatikan salah satunya proses budidayanya harusnya benar. Dengan hal tersebut barulah kita bisa mendapatkan omset yang banyak dari bisnis ini.

Daftar Pusaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Koi
http://alamtani.com/budidaya-ikan-koi.html
http://www.analisausaha.com/analisa-usaha-ikan-koi/

Selasa, 30 Desember 2014

Investasi bidang air minum


PENDAHULUAN

Latar Belakang
   Makhluk Hidup di dunia ini hidup sehari-hari memerlukan beberapa unsur. Salah satunya air, air tidak dapat terpisahkan dalam kegiatan kita dan tidak dipuungkiri lagi air merupakan bagian yang penting. Tanpa air kemungkinan tidak ada kehidupan di dunia karena semua makhluk hidup sangat memerlukan air untuk bertahan hidup.

     Manusia mungkin dapat hidup beberapa hari akan tetapi manusia tidak akan bertahan selama beberapa hari jika tidak minum karena sudah mutlak bahwa sebagian besar zat pembentuk tubuh manusia itu terdiri dari 73% adalah air. Jadi, bukan hal yang baru jika kehidupan yang ada di dunia ini dapat terus berlangsung karen tersedianya Air yang cukup.
Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya, manusia berupaya mengadakan air yang cukup bagi dirinya sendiri.

     Hal ini yang menarik perhatian beberapa orang untuk berinvestasi di bidang air minum, karena orang tersebut tahu ada banyak peluang yang didapatkan jika berinvestasi dalam bidang ini. Di Indonesia, bisnis air mineral dimulai pada tahun 1973 dengan merek Aqua, bisnis tersebut didirikan oleh Tirto Utomo dan Ibnu Sutowo.

PEMBAHASAN
Pengertian 
   Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktivadengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
   Air mineral adalah air yang mengandung mineral atau bahan-bahan larut lain yang mengubah rasa atau memberi nilai-nilai terapi. Banyak kandungan Garam, sulfur, dan gas-gas yang larut di dalam air ini. Air mineral biasanya masih memiliki buih. Air mineral bersumber dari mata air yang berada di alam. Mineral juga merupakan sumber minuman kepada atlet. Mineral dapat menggantikan dan memulihkan sel-sel badan yang lama kepada sel yang baru. Namun hakikatnya air mineral adalah lebih mahal daripada air minuman.

Manfaat Air Mineral
  1. Melarutkan makanan, vitamin dan mineral yang berguna dalam proses pencernaan dalam tubuh manusia.
  2. Bagi anda yang banyak menghabiskan waktu dengan duduk di kursi, air putih menjadi pelumas untuk sendi sehingga mencegah artritis dan nyeri punggung.
  3. Membersihkan racun dari semua bagian tubuh kemudian membawanya ke hati dan ginjal untuk dibuang.
  4. Dapat membantu mengurangi stres, rasa cemas, dan depresi yang sedang anda alami.
  5. Menghaluskan kulit dan membantu mengurangi efek penuaan dengan mempercepat proses pergantian sel kulit mati.
  6. Memberikan energi kepada otak dalam menjalankan fungsinya seperti berfikir, menerima respon mata dan memberi perintah pada bagian tubuh lain.
  7. Membantu mengencerkan darah serta mencegah penggumpalan darah ketika beredar ke seluruh bagian tubuh.
  8. Mencegah masalah impotensi karena dehidrasi dapat menghambat proses produksi hormon seks.
  9. Bagi ibu hamil, air putih berguna untuk membantu mengurangi mual di pagi hari akibat kehamilan.
  10. Untuk menurunkan berat badan, minum lah air putih pada waktunya dan anda akan kehilangan berat tubuh tanpa diet berlebih. Air dapat memisahkan rasa haus dan lapar sehingga anda tidak sering ngemil.

Memulai Usaha

Dalam menjalankan bisnis depot air minum isi ulang, hal yang harus dipersiapkan adalah :

  1. Menyiapkan tempat yang akan digunakan sebagai depot air minum isi ulang. Pilihlah tempat yang strategis dan berada di lingkungan yang ramai, misalnya di perumahan. Untuk pemilihan tempat, rumah pribadi pun dapat Anda gunakan untuk menjalankan bisnis usaha ini.
  2. Menyiapkan mesin air minum isi ulang dari agen atau distributor yang Anda pilih. Untuk mesin ini ada banyak variasi harga dari yang hanya Rp 10 juta hingga lebih, tergantung budget yang Anda persiapkan. Apabila dana terbatas, Anda bisa memilih mesin yang berharga Rp 10 juta dengan paket satu tabung terlebih dahulu sambil menguji peluang usaha ini dilokasi tempat yang telah Anda pilih. Barulah kemudian hari jika sudah teruji dan modal bertambah Anda dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas bisnis ini dengan menggunakan alat pembersih bakteri atau kuman.
  3. Melakukan pembersihan berkala meliputi pembersihan mesin dan lokasi usaha agar kenyamanan tempat usaha terjaga.

TIPS MENAIKKAN JUMLAH PENJUALAN USAHA DEPT AIR MINUM ISI ULANG

1. Tentukan tujuan dan cita cita
Berapa target penjualan Air Minum, Air Minum Isi , Air Minum Isi Ulang , Isi Ulang Air Minum atau Air Reverse Osmosis yang ingin anda tetapkan ? 100, 200, 300, 1000 galon/ hari ?
Dan untuk tujuan apa anda menginginkan itu ?
Anda harus menemukan jawaban di atas. Sebab kalau tidak, jika anda menemui "tantangan" di tengah jalan anda akan mudah putus asa.

2. Layanan Pesan Antar
Orang sibuk, tidak mempunyai kendaraan,kos kosan dan ibu rumah tangga adalah sasaran dari layanan pesan Air Minum, Air Minum Isi , Air Minum Isi Ulang , Isi Ulang Air Minum atau Air Reverse Osmosis Gunakan sepeda,sepeda motor atau mobil untuk menjalankan ini.Cantumkan pada kendaraan nomor telepon yang mudah dihubungi. Jika anda tidak ingin kehilangan pelanggan, jangan sering terlambat mengantar pesanan.

3. Aktif Berpromosi
Selebaran, stiker, spanduk & kartu nama adalah sebagian kecil dari media promosi. Kalau punya dana lebih anda bisa berpromosi lewat radio dan surat kabar lokal tentang Depot Air Minum Isi Ulang yang ada dirikan.

4. Meminjamkan Galon Kepada Pelanggan
Cara ini merupakan jurus ampuh sekaligus pedang bermata dua !. Jangan lakukan cara ini jika pembukuan pada Depot Air Minum Isi Ulang anda belum tertib dan teliti. Galon hilang dan tidak tahu rimbanya adalah masalah yang sering dialami. Stok awal 100 galon yang kembali 10 galon

5. Jaga hubungan baik sesama pemilik Depo dan Jangan bersikap Eksklusif.
Jangan mengira usaha anda(usaha Depot Air Minum Isi, Depot Isi Ulang Air Minum) akan maju dengan menjaga jarak dengan pesaing anda. Justru tingkatkan hubungan baik dan keakraban dengan Air Minum Isi, Depot Isi Ulang Air Minum yang lainnya. Anda akan tenang dalam berbisnis dan akan membuka wawasan berfikir.

Strategi Usaha
  • Jagalah kebersihan dan kerapihan agar konsumen nyaman dan percaya.
  • Ramah dalam melayani pelanggan.
  • Memberikan promosi untuk isi ulang 10x bonus 1x.
  • Adanya pelayanan ekstra seperti gratis antar jemput dalam radius jarak 5 km dari depot air minum isi ulang
  • Menguji kualitas air minum isi ulang secara berkala di laboratorium kesehatan, kemudian hasil laboratorium dipajang didepan depot air mineral Anda.

Hambatan Usaha
Dalam menjalankan usaha ini ada beberapa hambatan yang dapat kita temui, antara lain :
  • Kuantitas penjualan tidak diimbangi dengan perawatan peralatan.
  • Sumber air berasal dari air tanah, bukan air pegunungan.
  • Tempat usaha kumuh karena kebersihan kurang dijaga.
  • Konsumen tidak percaya dengan kualitas air minum isi ulang yang dihasilkan oleh depot Anda.
Analisis Usaha
Alat penyulingan air    Rp 10.000.000,00
Meja dan kursi plastik Rp      300.000,00
Jumlah                        Rp 10.300.000,00

Peralatan mengalami penyusutan selama 4 tahun dan memiliki nilai residu sebesar Rp1.000,00 dengan menggunakan metode penyusutan garis lurus. Biaya penyusutan per tahun = (Rp10.000.000,00 - Rp1.000,00) / 4 = Rp2.574.750,00 per tahun atau sama dengan Rp 214.562,00 per bulan.

Perhitungan Laba/(Rugi) per bulan
Harga air minum isi ulang Rp3.500,00/galon .
(Rp3.500,00 x 25 galon/hari x 30 hari)                              Rp 2.625.000,00

Biaya-biaya
Air bersih                                                 Rp 500.000,00
Listrik                                                       Rp 150.000,00
Stok penutup galon                                 Rp 150.000,00
Gaji karyawan                                         Rp 500.000,00
Biaya penyusutan peralatan                   Rp 214.562,00
Maintenance                                           Rp 200.000,00
Lain-lain                                                  Rp 100.000,00
    Jumlah biaya                                                                 Rp 1.814.562,00
    Laba bersih                                                                   Rp    810.438,00

PENUTUP
Kesimpulan
          Dalam menjalani usaha bidang air minum hal yang terpenting adalah pilihlah tempat yang strategis dan berada di lingkungan yang ramai, misalnya di perumahan. Untuk pemilihan tempat, rumah pribadi pun dapat Anda gunakan untuk menjalankan bisnis usaha ini. Namun selain itu, diperlukan juga melakukan pembersihan berkala meliputi pembersihan mesin dan lokasi usaha agar kenyamanan tempat usaha terjaga.

Daftar Pusaka

Senin, 29 Desember 2014

Pro Kontra Low Cost Green Car

Nama    :  Nur Aini Wahidah
Kelas     :  1EB30
NPM      :  28214131

PENDAHULUAN

Latar Belakang

      Belakangan ini negeri kita tercinta baru saja diramaikan dengan pemberitaan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik yang menyampaikan pesan-pesan yang berhubungan dengan kebijakkan pemerintah di dalam menyetujui beredarnya mobil-mobil “murah” di Indonesia. Kebijakkan ini tentunya mengundang pro dan kontra yang sangat luar biasa di masyarakat kita. 

       Dalam kebijakan industri nasional, industri alat transportasi (otomotif) merupakan salah satu sub sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan, sehingga diperlukan adanya kebijakan yang kondusif.Dalam kaitan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
       Saat kebijakan produksi LCGC diterapkan tahun lalu, banyak kepala daerah menolak kebijakan pemerintah pusat termasuk Presiden Joko Widodo yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta saat itu. Kebijakan produksi LCGC dinilai menghambat program pemerintah daerah yang ingin mengurai kemacetan dan memperbaiki kualitas udara. Namun, market share mobil LCGC sampai saat ini sudah mencapai 15 persen dari seluruh total penjualan semua tipe mobil.

PEMBAHASAN

     Perarturan menperin tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Permenperin ini ditetapkan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat pada 1 Juli 2013 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895 pada 5 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.

     Menperin mengatakan, penerbitan Permenperin No.33/2013 dimaksudkan untuk terus mendorong dan mengembangkan kemandirian industri otomotif nasional, khususnya industri komponen kendaraan bermotor roda empat agar mampu menciptakan motor penggerak, transmisi dan axle yang berdaya saing seiring dengan peningkatan permintaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan harga terjangkau.“Pengembangan produksi mobil LCGC merupakan Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor dengan pemberian fasilitas berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)”.

     Dalam Permenperin ini disebutkan, industri otomotif yang ingin memproduksi mobil LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan, diantaranya :
  1. Ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan. “Ketentuannya ditetapkan untuk motor bakar cetus api kapasitas isi silinder 980-1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara, dan untuk motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara”. 
  2. Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number(CN) 51 untuk diesel.
  3. Ketentuan teknis lainnya berupa radius putar (turning radius) dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenperin tersebut. 
  4. Selain itu, juga diatur ketentuan penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp. 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.
     Mengenai besaran harga, dalam regulasi ini disebutkan, dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku. Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis dan/atau teknologi pengaman penumpang. “Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15%, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10%”.

        Sementara itu, disebutkan pula empat syarat dalam surat permohonan bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang ingin memperoleh fasilitas perpajakan atau insentif program LCGC :
  1. Setiap ATPM wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia. 
  2. Setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal. 
  3. Pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. 
  4. Seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor. Tanpa memenuhi keempat peryaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM. Menperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.

Hal ini membuat pro dan kontra dikalangan masyakat. Di sisi yang pro terhadap kebijakkan ini, mereka melihat bahwa mobil LCGC layak untuk diproduksi dan dijual di Indonesia karena adanya beberapa alasan yang cukup kuat. Oleh karena itu, saya mencoba merangkum beberapa alasan yang mendukung kebijakkan ini. Berikut diantaranya : 
  1. Masyarakat Indonesia yang sudah merdeka 68 tahun sudah selayaknya untuk dapat membeli mobil, yang dimaksud disini adalah masyarakat menengah bawah yang selama ini tidak mampu membeli mobil. 
  2. Mobil ini hemat bahan bakar dan di wacana-kan tidak akan menggunakan bahan bakar bersubsidi. 
  3. Dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN yang akan datang (di 2015), lebih baik memproduksi mobil di dalam negeri yang komponennya sebagian besar berasal dari dalam negeri serta membuka lapangan pekerjaan yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia dibandingkan dengan produsen luar yang masuk ke pasar di Indonesia dan menawarkan mobil-mobil murah CBU. 
  4. Mobil murah menggunakan komponen lokal kurang lebih 80% dan sisanya berasal dari asing. Itu artinya memang mobil ini hampir secara keseluruhan dapat dikatakan “made in Indonesia”. Lain halnya dengan mobil nasional yang “katanya” menggunakan komponen yang berasal dari negara lain. Komponennya bukanlah hasil produksi dalam negeri, walaupun yang mengerjakannya adalah anak dalam negeri. 
Begitulah kira-kira apa yang menjadi argumen daripada pihak-pihak yang pro terhadap kebijakkan tersebut. Namun disisi yang berseberangan ini, pihak-pihak yang kontra terhadap kebijakkan tersebut juga memiliki alasan-alasan yang tidak kalah kuatnya dengan pihak yang pro terhadap kebijakkan. Berikut diantaranya :
  1. Mobil murah akan menyebabkan kemacetan yang semakin parah di beberapa kota-kota besar di Indonesia. Khususnya bagi kawasan JABODETABEK yang cenderung di dominasi oleh kendaraan pribadi. Bahkan untuk DKI Jakarta sendiri, kebijakkan ini sudah berlawanan arah dengan kebijakkan daripada Pak Jokowi (Gubernur DKI Jakarta) di dalam proses menanggulangi kemacetan yang ada di Ibukota. Bahkan beliau sempat mengirimkan pesan kepada bapak Wapres kita mengenai permasalahan ini. 
  2. Mobil murah bukanlah solusi bagi transportasi di Indonesia, yang seharusnya dikembangkan adalah moda-moda transportasi yang mendukung seperti MRT,dan sebagainya seperti yang digunakan di negara-negara maju. 
  3. Walaupun komponennya sekitar 80% berasal dari dalam negeri, tetapi produsen yang memproduksi mobil-mobil murah tersebut adalah produsen-produsen dengan brand dari Jepang seperti Daihatsu, Toyota, Honda, Datsun, dan sebagainya. 

Jadi, dari kedua belah pihak sebetulnya memiliki argumen yang sama-sama bisa dibenarkan dan sama-sama kuat. Oleh karena itu permasalahan seperti ini tidak akan ada habisnya bila tidak ada kesepakatan bersama dalam mengatasi hal ini. Karena sudah terlanjur disetujui kebijakkannya dan produksi sudah dimulai, maka pihak-pihak yang kontra dalam hal ini seperti bapak Jokowi (Gubernur DKI Jakarta) rencananya akan menerapkan kebijakkan-kebijakkan baru di Ibukota seperti penerapan plat nomor ganjil genap dan ERP untuk jalan-jalan protokol. Dimana tarif yang dikenakan diperkirakan sekitar 100.000 Rupiah setiap kali lewat. 


PENUTUP
Kesimpulan
        Program pemerintah mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau sebaiknya dipikirkan baik buruknya untuk perkembangan infrastruktur di Indonesia. Karena permasalahan seperti ini tidak akan ada habisnya bila tidak ada kesepakatan bersama dalam mengatasi hal ini.

Daftar Pustaka

http://jakarta.kompasiana.com/transportasi/2013/09/21/pro-kontra-mobil-murah-lcgc-low-cost-green-car-591852.html

Bank Sampah

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
     Didunia ini setiap manusia dalam melakukan setiap kegiatan pasti meninggalkan sesuatu barang yang tidak terpakai atau sering disebut sampah. Sampah selalu menjadi masalah sosial di Indonesia dan masih terus dicari solusi terbaik untuk mengatasinya. Selama kegiatan manusia masih berlangsung, sampah akan terus muncul setiap harinya. Hal ini pun berlaku di rumah. Maka dari itu untuk mengurangi tumpukan sampah, sampah ini bisa dikelola menjadi barang di Bank sampah. Oleh karena itu, bank sampah berdiri karena adanya keprihatinan masyarakat akan lingkungan hidup yang semakin lama semakin dipenuhi dengan sampah baik organik maupun anorganik.Sampah yang semakin banyak tentu akan menimbulkan banyak masalah, sehingga memerlukan pengolahan seperti membuat sampah menjadi bahan yang berguna. Pengelolaan sampah dengan sistem bank sampah ini diharapkan mampu membantuk pemerintah dalam menangani sampah dan meningkatkan ekomoni masyarakat.

PEMBAHASAN

    Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung.
       Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah. Bank sampah dikelola menggunakan sistem seperti perbankkan yang dilakukan oleh petugas sukarelawan . Penyetor adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi bank serta mendapat buku tabungan seperti menabung di bank.

Bank sampah yang baik harus memenuhi kriteria :
1. memiliki badan hukum
2. memiliki sistem administrasi yang jelas
3. memiliki pengepul tetap
4. memiliki buku tabungan
5. memiliki pihak penanggung jawab dan petugas lainnya.

Tujuan, Peran, dan Manfaat Bank Sampah


      Tujuan utama pendirian bank sampah adalah untuk membantu menangani pengolahan sampah di Indonesia. Tujuan bank sampah selanjutnya adalah untuk menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih. Bank sampah juga didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dalam masyarakat, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomis.

Manfaat Bank Sampah

      Bank Sampah dapat berperan sebagai dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya telah usai. Sehingga sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah juga menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Dengan menerapkan pola ini diharapkan volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang. Penerapan prinsip 3R sedekat mungkin dengan sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah secara terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik.

Bank sampah memiliki beberapa manfaat :
  • bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, dan membuat sampah menjadi barang ekonomis.
  • Manfaat bank sampah untuk masyarakat adalah dapat menambah penghasilan masyarakat karena saat mereka menukarkan sampah mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan dalam rekening yang mereka miliki. Masyarakat dapat sewaktu-waktu mengambil uang pada tabungannya saat tabungannya sudah terkumpul banyak. Imbalan yang diberikan kepada penabung tidak hanya berupa uang, tetapi ada pula yang berupa bahan makanan pokok seperti gula, sabun, minyak dan beras. 
  • Bank sampah juga bermanfaat bagi siswa yang kurang beruntung dalam hal finansial, beberapa sekolah telah menerapkan pembayaran uang sekolah menggunakan sampah. Seorang dokter bernama Gamal Albinsaid menggagas sebuah asuransi kesehatan yang membayarnya dengan sampah. Asuransai kesehatan "sampah" ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar dengan uang melainkan dengan sampah. Dokter Gamal bersama dengan rekannya juga membuat sebuah klinik kesehatan. Masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan di klinik yang sudah tersedia dengan biaya dari asuransi ksehatan "sampah" yang mereka miliki. Setiap satu bulan sekali masyarakat akan menyetorkan sampah berupa botol plastik, kardus,dan sampah organik senilai sepuluh ribu rupiah sebagai premi asuransi. Layanan kesehatan yang di peroleh oleh masyarakat adalah layanan kesehatan dasar termasuk cek gula darah dan cek kolesterol. Klinik asuransi "sampah" sudah berkembang menjadi lima klinik yang berada di Kota Malang
Pengelolaan Sampah di Bank Sampah

     Sistem pengelolaan sampah di bank sampah sesuai dengan peraturan Undang-Undang no 18 Tahun 2008, bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya dengan cara pengurangan sampah, dan penanganan sampah, sistem pengelolaan sampah dengan menabung di bank sampah, menekankan juga pentingnya menggerakan masyarakat agar tahu dan mau berpartisipasi secara aktif dalam mengelola sampah rumah tangga. Dalam sistem pengelolaan sampah dengan menabung di bank sampah ini, diperlukan partisipasi masyarakat. Dengan memberdayakan masyarakat maka sistem pengelolaan ini dapat berdiri secara mandiri tanpa bergantung kepada bantuan luar, serta kemandirian masyarakat dapat terwujud. Selain memberdayakan masyarakat, dalam upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah diperlukan juga upaya memberdayakan keluarga. 
Konsep dasar Bank Sampah: melakukan 5M, yaitu:
1. Mengurangi sampah,
2. Memilah sampah,
3. Memanfaatkan sampah,
4. Mendaurulang sampah, dan
5. Menabung sampah.

Mekanisme Bank Sampah :
1) Pemilahan Sampah
2) Penyerahan Sampah Ke Bank Sampah
3) Penimbangan Sampah.
4) Pencatatan.
5) Hasil Penjualan Sampah yang diserahkan , dimasukkan Ke Buku Tabungan
6) Bagi Hasil Penjualan Sampah antara Penabung dan Pelaksana


Mekanisme penerimaan sampah terpilah berdasar jenisnya dibagi 5 (lima) meliputi :
  1. Sampah organik ( berasal dari makhluk hidup), dijadikan bahan baku bagi pembangkitan biogas dalam digester Biogas, Bio Elektrik dan Pupuk,
  2. Plastik jenis bernilai (PE, PET) seperti botol kemasan air mineral dan sejenisnya dipanaskan dalam reaktor pirolisis (kedap udara) dijadikan minyak bakar maupun dijual dalam bentuk biji plastik setelah diolah dalam mesin pencacah
  3. Aneka jenis plastik campuran ( kresek, styrofoam, pampers, dan sejenisnya) dalam reaktor pirolisis dijadikan minyak bakar kualitas rendah
  4. Sampah kering campuran ( kain, kayu, dan tanaman kering lainnya) dimasukan reaktor gasifikasi menghasilkan panas (kalor) tinggi sebagai energi bagi reaktor pirolisis ad 2 dan ad 3 maupun panas bagi kebutuhan lainnya,
  5. Limbah makanan hewani ( tulang, duri ikan dan daging) dijadikan tambahan pakan lele yang dibudidayakan dalam lumpur digester biogas.
Ke-5 (lima) jenis sampah diatas, masing-masing akan memberi nilai tambah (added value). Dengan itu menjadi sumber pemberian insentif (harga sampah terpilah) kepada nasabah Bank untuk melakukan penempatan sampah secara BerSeka Trash Bin- Memilah Sampah Per Jenis. Kebutuhan investasi dalam mendirikan Bank Sampah berbasis pengolahan (konversi musnah) dengan prinsip 3R (reduce-Reuse-Recycle) ini tidak (lagi) memerlukan sarana gudang dan penyimpanan, tidak membutuhkan alat mobilisasi penjualan dan tidak memerlukan jumlah personal pengelola berlebihan.

Perkembangan Pembangunan Bank Sampah di Indonesia

      Statistik perkembangan pembangunan Bank Sampah di Indonesia pada bulan Februari 2012 adalah 471 buah jumlah Bank Sampah yang sudah berjalan dengan jumlah penabung sebanyak 47.125 orang dan jumlah sampah yang terkelola adalah 755.600 kg/bulan dengan nilai perputaran uang sebesar Rp. 1.648.320.000 perbulan. Angka statistik ini meningkat menjadi 886 buah Bank Sampah berjalan sesuai data bulan Mei 2012, dengan jumlah penabung sebanyak 84.623 orang dan jumlah sampah yang terkelola sebesar 2.001.788 kg/bulan serta menghasilkan uang sebesar Rp. 3.182.281.000 perbulan.

      Statistik perkembangan pembangunan Bank Sampah di Indonesia pada bulan Februari 2012 adalah 471 buah jumlah Bank Sampah yang sudah berjalan dengan jumlah penabung sebanyak 47.125 orang dan jumlah sampah yang terkelola adalah 755.600 kg/bulan dengan nilai perputaran uang sebesar Rp. 1.648.320.000 perbulan. Angka statistik ini meningkat menjadi 886 buah Bank Sampah berjalan sesuai data bulan Mei 2012, dengan jumlah penabung sebanyak 84.623 orang dan jumlah sampah yang terkelola sebesar 2.001.788 kg/bulan serta menghasilkan uang sebesar Rp. 3.182.281.000 perbulan.

PENUTUPAN
Kesimpulan
     Bank sampah didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dalam masyarakat, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomis. Dan penerapan prinsip 3R ( Reduce, Reuse, & Recycle ) sedekat mungkin dengan sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah secara terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik dalam mendirikan bank sampah.

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sampah
http://www.menlh.go.id/profil-bank-sampah-indonesia-2013/
http://www.karangasemkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2307:bank-sampah-terintegrasi-karang-tani-makmur--berbasis-edukasi&catid=54:artikel&Itemid=81
http://pendaftaran-cpns.blogspot.com/2014/06/cara-kerja-bank-sampah.html

Jumat, 26 Desember 2014

Program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )

Pendahuluan

Latar Belakang



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.



PEMBAHASAN

Pengertian BOS

   Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 


Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

       Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih; 
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. 

Sasaran Program dan Besar Bantuan

      Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
  1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun 
  2. SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun 
Waktu Penyaluran Dana

     Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyal
uran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Penggunaan Dana BOS

  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan. 
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan); 
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba); 
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa); 
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor; 
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset; 
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya; 
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS; 
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama; 
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll); 
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos; 
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran; 
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 

Larangan Penggunaan Dana BOS

  • Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan. 
  • Dipinjamkan kepada pihak lain. 
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya. 
  • Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. 
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. 
  • Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). 
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. 
  • Membangun gedung/ruangan baru. 
  • Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. 
  • Menanamkan saham. 
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu. 
  • Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan. 
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional. 

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS

  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah; 
  2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 
  3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama; 
  4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta; 
  5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya; 
  6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya; 
  7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya; 
  8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah. 

Permasalahan yang sering terjadi

       Menurut hemat pemerintah, dana BOS seharusnya bisa mengurangi beban masyarakat dalam membiayai pendidikan, terutama sekali untuk menunjang pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Untuk tahun 2011 ini, pemerintah menjanjikan dana bos sebesar Rp19 triliun, dengan perincian bahwa tiap anak SD akan menerima Rp 400 ribu dan murid SMP mendapat Rp 570 ribu.

Tetapi, sebagaimana dengan program-program pemerintah lainnya, program dana BOS menemui banyak masalah dalam operasionalnya. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak sekali sekolah di Indonesia yang belum bisa mencairkan dana untuk anak-anak sekolah ini. Seperti beberapa kota di Jawa Barat, pencairan dana BOS bisa terlambat hingga berbulan-bulan. Kejadian serupa juga terjadi terhadap 10 kabupaten di Sulawesi Selatan.


        Sementara laporan Kompas edisi 22 maret 2011 menyebutkan: “ hingga pukul 15.00 WIB, Selasa (22/3/2011), baru 276 atau 55,5 persen kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Dari 33 Provinsi, baru 5 provinsi yang telah mencapai 100 persen menyalurkan dana BOS ke sekolah.

        Bukan hanya keterlambatan pencairan karena birokrasi yang rumit, program dana BOS juga sangat rentan pemotongan. Di kabupaten Garut, Jawa Barat, sejumlah sekolah mengeluhkan adanya pemotongan antara 40-60% dari jumlah dana yang diterima (Antara). Begitupula yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dimana dana BOS dipotong Rp200 ribu per-sekolah untuk pengadaan foto dan figura sang Bupati setempat.

        Begitu pula, ketika sudah sampai di tangan sekolah-sekolah, dana BOS tidak dipergunakan sebagaimana mestinya: menggratiskan biaya seluruh siswa miskin di tingkat SD dan SMP dari biaya operasional pendidikan. Sebaliknya, banyak temuan menunjukkan bahwa dana BOS justru dipergunakan untuk kepentingan lain seperti dipergunakan untuk pembangunan gedung sekolah, ruang kelas, membiayai study tour, dan lain sebagainya. Bahkan, menurut temuan ICW, 60% sekolah yang menerima dana BOS diduga menyelewengkan dana tersebut.

       Jika kita tanyakan kepada orang tua murid, maka dengan jujur akan dikatakan bahwa dana BOS belum mengurangi beban mereka membiayai sekolah anak-anaknya. Sebagai misal, kendati ada yang namanya program BOS, tetapi siswa juga masih berhadapan dengan begitu banyak pungutan. Berbagai bentuk pungutan yang paling sering dilakukan adalah uang masuk, uang pembangunan, pakaian dan seragam sekolah, dan kegiatan ekstrakurikuler.

        Kelemahan lain program BOS, sebagaimana juga program sosial neoliberal lainnya, adalah jumlah dana terbatas dan temporer (tergantung rejim politik yang berkuasa). Dana BOS hanya bisa menutupi sebagian kecil kebutuhan operasional pendidikan setiap siswa, sementara kebutuhan lain seperti transport, buku, tas, baju seragam hampir tidak tertutupi. Belum lagi, setiap tahun dipastikan terjadi kenaikan biaya kebutuhan hidup dan peralatan sekolah.
Oleh karena itu, untuk mencegah bocornya dana BOS yang sudah kecil itu, partisipasi aktif rakyat juga sangat dibutuhkan. Sudah saatnya, selain komite sekolah yang sudah ada, masyarakat luas juga aktif dalam mengontrol penggunaan dana BOS ini.



PENUTUP

Kesimpulan
      Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) merupakan dana yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban biaya sekolah. maka, sebaikmungkin untuk mewujudkannya dengan tidak memakai dana tersebut untuk kepentingan lain diluar kepentingan sekolah. Dan untuk mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana BOS itu, partisipasi masyarakat sekitar juga sangat dibutuhkan. Sudah saatnya, selain komite sekolah yang sudah ada, masyarakat juga turut aktif dalam mengontrol penggunaan dana BOS. Agar keluarga yang memiliki pendapatan minim dapat menyekolahkan anak dengan biaya yang tidak mahal.



Daftar pustaka

http://bos.kemdikbud.go.id/home/about
http://www.berdikarionline.com/editorial/20110326/dana-bos-dan-sekelumit-persoalannya.html